kebebasan berserikat dan berkumpul. Mohon tunggu. kebebasan berserikat dan berkumpul

 
 Mohon tunggukebebasan berserikat dan berkumpul  UUD 1945 melindungi pula hak setiap orang untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta

Salah satu hak asasi terpenting tercantum dalam Pasal 28e (3) UUD 1945 berkenaan dengan kebebasan berpendapat dan berasosiasi (berserikat-berkumpul). Beberapa problematika penerapan Asas contrarius actus sebagai kontrol pemerintah terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul di Negara Indonesia ialah mengenai parameter keadaan bahaya dalam menerbitkan perpu oleh pemerintah, pembatasan terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul. Komnas HAM - BerandaDi masa pemerintahan Presiden Jokowi, terjadi penyusutan ruang kebebasan sipil ( shrinking civic space) akibat pembatasan dan intervensi negara terhadap aktivitas masyarakat sipil, seperti berkumpul, berserikat, dan menyatakan pendapat. atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 056 peristiwa pembatasan kegiatan berkumpul masyarakat di muka umum sepanjang 2015-2018. 39 tahun 1999 tentang HAM. . 130-153 A. Dalam UUD RI tahun 1945 tercantum mengenai hak kebebasan berpendapat, dan di atur secara lebih spesifik dalam UUD 1945 PASAL 28E ayat (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. ” Yang dimaksutkan setiap orang berhak atasSalah satu HAM yang dijamin oleh UUD 1945 adalah kebebasan berkumpul dan berserikat yang diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan berkumpul dan berserikat, yang salah satu pilarnya adalah kebebasan berpendapat (freedom of speech) harus membincangkan strategi dan taktik untuk mewujudkan “welfare state”. 8 Tahun 1985) disahkan sebagai pengaturan untuk mewadahi kebebasan berserikat dan berkumpul dalam bentuk organisasi kemasyarakatan (selanjutnya disebut sebagai Ormas) di Indonesia. Pasal 28 sebelum diterapkan penambahan melalui Amandemen UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. UUD NRI T ahun 1945 ini ditambahkan 1 pasal, yakni dalam Pasal 28E ayat (3), yang. a. Setiap orang diberikan kebebasan untuk berserikat dan berkumpul dalam organisasi sosial. Contoh lain dari pembatasan kebebasan berserikat dalam implementasi UU Ormas tahun ketiga adalah usaha pemerintah dalam memperkuat nilai-nilai dan paham ideologi Pancasila melalui SE Mendagri No. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hal tersebut juga dijamin dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar RI 1945 Pasal 28E Ayat (3) yang mengemukakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,. Eksistensi Ormas, lanjut Widodo, salah satunya merupakan perwujudan kesadaran kolektif warga negara dalam pembangunan dan harus dikelola sehingga tetap menjadi energi positif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kebebasan berekspresi dan berpendapat menjadi pintu bagi dinikmatinya kebebasan berkumpul, berserikat, dan pelaksanaan hak untuk memilih. "Ancaman terhadap kebebasan berkumpul serta berserikat juga banyak dialami masyarakat di Indonesia timur, semisal Maluku maupun. Pengakuan kebebasan berserikat tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) UUD Tahun 1945 yakni setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Dalam kehidupan sehari-hari kita juga bisa dengan mudah menemukannya. 7. Pasal 28E ayat (3) Pembahasan. " 4. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. Ancaman/penggunaan kekerasan oleh aparat pemerintah yang menghambat kebebasan berkumpul dan berserikat. Seiring berjalanya waktu sejak profesi ini dikenal secara universal, maka profesi tersebut sudah dijuluki sebagai officiumnobile (profesi mulia). Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28 tersebut berbunyi,. Seperti yang tertuang dalam pasal 28 UUD 1942 menyatakan bahwa, kebebasan berserikat dan berkumpul, mengelurakan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang. “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang -undang". a. Ancaman/penggunaan kekerasan oleh masyarakat yang menghambat kebebasan berkumpul dan berserikat: 82,35: 83,82: 86,95: Ancaman/penggunaan kekerasan oleh aparat pemerintah yang menghambat kebebasan berpendapat: 70,22: 65,69:. Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP VII yang ditulis oleh Hadi wiyono, Pasal 28E ayat 3 berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Civis Vol. 5. Ayat (3), ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. ” Selain itu, ada juga Pasal 28E. 8 Tahun 1985 (selanjutnya disebut sebagai UU No. Kebebasan Berserikat dan Perubahan UU Ormas (2) Jul 5, 2011 | Civis. go. 6. ”Dok. Sedangkan, hak kebebasan berserikat dalam sebagai personal rights artinya mencakup hak individu untuk bergabung dalam kelompok atau organisasi sesuai pilihan. atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. 3. Menurut Wahiduddin, sebagai suatu negara, Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut, sebagai salah satu bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Di Indonesia, hak organisasi diatur oleh undang-undang. ”Hak Kebebasan Bependapat. Dalam buku tersebut, pada tahun 2018, capaian aspek kebebasan sipil adalah 78,46 persen atau turun 0,29 poin dari tahun 2017. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Konvensi. Kebebasan berserikat dan berkumpul dalam pasal 4 UUD NRI 1945 dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. Organisasi-organisasi kemasyarakatan saat ini telah tumbuh dan berkembang seiring dengan era reformasi yang memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk berserikat dan berkumpul apalagi dijamin dan. Setiap warga negara berhak untuk membentuk organisasi sesuai dengan kepentingan dan tujuan masing-masing. Hak dasar yang dimiliki oleh tiap individu dalam sebuah negara tercantum pada konstitusinya. ”. 5 Hal yang serupa mengenai kebebasan berpendapat diatur juga dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Perlindungan kebebasan berpendapat diatur secara spesifik dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. mengeluarkan pendapat. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Jadi, menurut Pasal 28 UUD 1945, negara menjamin hak tiap-tiap warga negara untuk berserikat dengan sesamanya, mendirikan organisasi,. kebebasan berserikat berkumpul dan . Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Kebebasan berbicara merupakan ekspresi kemerdekaan berpikir dan mengeluarkan pendapat tersebut diatur dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 E ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 4. . 4) e. e. Hak atas kebebasan berekspresi mencakup hak untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam segala jenis tanpa memandang. Melainkan dalam Undang – Undang Dasar 1945 juga mengatur dan membahas tentang segala sesuatu yang menjadi hak bagi seluruh warga negara Indonesia. Hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (2) ditunjukkan oleh. Pembahasan Pasal 28E ayat (3) berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Kebebasan ini berfungsi sebagai sarana untuk menjalankan dan. Hah-hak kebebasan berserikat dan berpendapat telah tercakup dalam UUD NRI 1945 hasil amandemen yang lebih menjamin perlindungan HAM. Diatur oleh hukum 2. com — Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) menilai, situasi kebebasan berkumpul dan berekspresi di Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang buruk. co. Artikel ini akan menjelaskan secara umum mengenai bunyi Pasal 28E Ayat 3. Terjaminnya kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, berpendapat, dan berkeyakinan dalam setiap kebijakan 85,71 Terjaminnya hak memilih dan dipilih dalam pemiluKonstitusi yakni UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang jelas menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. ” Sejalan dengan itu, Undang-Undang No. Dalam UUD 1945, negara menjamin hak setiap warga negara untuk bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Prosedur Sehubungan dengan Komite Kebebasan Berserikat dan para mitra sosial. 21 Tahun 2000 tentang. 1/PNPS/1965Hak asasi yang berkaitan dengan kebebasan dalam berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat tidak hanya terjalin dalam bentuk yang formal dan serius. Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP VII yang ditulis oleh Hadi wiyono, Pasal 28E ayat 3 berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Lebih lanjut, aturan tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul diatur di dalam UU HAM yang merupakan payung dari seluruh peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia (“HAM”). Berserikat sudah pasti berkumpul, tetapi berkumpul belum tentu berserikat. Sejak Indonesia merdeka di tahun 1945, melalui konstitusi menegaskan kebebasan ekspresi dalam Pasal 28, dan kini dipertegas dalam pasal 28 dan pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI 1945), yang menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dandemokratis, toleransi, kebebasan individual, kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan berserikat dan berkumpul, dan perlindungan terhadap minoritas (Depdiknas, 2002: 11). Pasal 28E ayat 3 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Dalam ketentuan ini terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat 2000 telah mengakibatkan kemajuan yang signifikan dalam kebebasan berserikat. Jika tidak bisa menyampaikan secara verbal, seorang individu atau kelompok tertentu akan memilih jalan koersi. 87 Tahun 1948 dan disahkannya UU No. ”Secara umum, dalam pertimbangannya, MK menegaskan kebebasan berserikat, berkumpul, dan berorganisasi, merupakan jantung dari sistem demokrasi, oleh karena itu negara tidak diperkenankan untuk campur tangan terlalu jauh. Di dalam UUD 1945 dalam pasal 28 E juga menerangkan seperti berikut “ Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 16/2001. hidup aman, tertib dan damai b. Hak warga negara atas pengembangan diri dan pendidikan dijabarkan dalam UUD 1945 dalam. Ia dianggap sebagai filsuf politik paling berpengaruh pada abad ke-20. , hlm. Negara Hukum 1. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul. Kebebasan berserikat dan berkumpul memiliki dampak yang sangat baik bagi perkembangan kehidupan bermasyarakat negara kita. 1, 2 dan 3 B. Kebebasan berekspresi dan berpendapat menjadi pintu bagi dinikmatinya kebebasan berkumpul, berserikat, dan pelaksanaan hak untuk memilih. Dengan demikian sebelum undang-undang. 28D. Prinsip kebebasan berserikat tidak hanya diatur di dalam konstitusi Indonesia, melainkan juga tercantum dalam Undang- undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang merupakan hak atas kebebasan pribadi yakni dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2). Selain ditegaskan dalam UUD 1945, kemerdekaan. Setiap manusia memeluk kepercayaannya masing-masing, kita berada di negara. atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Kebebasan berpendapat dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28, bahwa 'Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang'. Setiap orang berhak untuk membentuk. Pasal 28F Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Tinjauan tentang Perizinan dalam Hukum Administrasi Negara . 67 Reviews · Cek Harga: Shopee. Sebagai Suatu Prinsip Dasar, Prinsip Kebebasan Berserikat Tidak Dapat Berdiri. Organisasi ini dapat dibentuk dalam berbagai. Sejarah lahirnya inisiasi kebebasan untuk berserikat muncul pada tahun 1799-1800 saat adanya pelarangan berkumpul dan berserikat para pekerja di Britania Raya, pelarangan tersebut untuk melakukan antisipasi pergerakan kaum buruh melalui serikat pekerja pada saat adanya revolusi industri. Mohon tunggu. Lebih lengkapnya, Pasal 28 UUD 1945 ini berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 85 . 87) dan, di tahun berikutnya Konvensi tentang Hak untuk Berorganisasi dan Perundingan Bersama (No. 1-2. " Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya. Hak asasi manusia dalam UUD 1945 diatur. Demikianlah penjelasan tentang Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul serta Mengeluarkan Pikiran. Terkait aturan larangan kepada pihak perusahaan untuk mengganggu kebebasan berserikat ini, ia. Pasal 28 E Ayat (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain diatur dalam pasal 28 uud 1945, hak untuk berserikat dan berkumpul juga telah dijamin dalam pasal 28e ayat (3) uud 1945 dan pasal 24 ayat (1) uu ham: Dalam ayat. A. 2) Kekuasaan berasal dari rakyat dan untukrakyat. Manusia pada dasarnya merupakan makhluk. Kedua, Hak atas kebebasan berserikat, termasuk membentuk dan menjadi anggota serikat buruh. berapat, hak berkumpul dan kebebasan berpendapat. Dalam ketentuan ini, terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk. Koalisi Kebebasan Berserikat 2019 Ketegori jenis tindak pelanggaran dan/atau pembatasan yang dimaksut, yaitu: pertama, pelarang aktivitas. Istilah Dan Pengertian Negara Hukum. 3, No. Kebebasan berserikat adalah perubahan yang paling signifikan dalam tonggak sejarah pergerakkan serikat pekerja di Indonesia. RU. " Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya. Secara hakiki, adalah pengakuan terhadap eksistensi hak atas kebebasanHak kebebasan berkumpul dan berserikat pada era Jokowi - Amin juga terancam. "c. Tahun 2005 Indonesia meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU No. Terdapat permasalahan yang menarik berkaitan dengan pembatasan hak asasi manusia, yaitu pembatasan kebebasan hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang. Isi UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2: Perlindungan Terhadap Kebebasan Beragama April 29, 2023; UU ITE. Hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat ini tercantum dalam uud 1945 pasal 28e ayat 3 yang berbunyi, “tiap. Seperti halnya tercantum pada pasal 28E ayat 3 UUD 1945 bahwa setiap orang berhak dalam kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. a. 13 UNIVERSITAS INDONESIA yang sah untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan budi pekerti anak sesuai dengan keyakinan mereka sendiri”. 2 Orgasniasi tersebut diantaranya Sarekat Islam, Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, Al-Irsyad, Jong Java, Jong Ambon, Jong Celebes, dan sebagainya Hak berorganisasi merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dijaminKebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Di Indonesia kebebasan untuk berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) sebagai berikut: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan. Kebebasan Berpendapat Sebagai Bagian Dari Demokrasi Internasional. ”. Perlindungan kebebasan berpendapat diatur secara spesifik dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Cara Menjaga Kebebasan Berserikat dan Berkumpul Sesuai Pasal. Terhadap Kebebasan Berserikat Dan Berkumpul Di Indonesia Asas contrarius actus yang berasal dari b ahasa latin, dikenal juga dengan consensus contrarius (tindakan sebaliknya, hukum yang bertentangan). Diajukan kepada Fakultas Syariah dan Hukum untuk . Hak politik terdiri dari hak kebebasan berserikat dan berkumpul, hak kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan hak menyampaikan pendapat di muka umum. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang “. Baca juga: Menurut Pemerintah, Indeks Demokrasi Indonesia tahun 2018 Meningkat. [2] Pendirian partai politik adalah salah satu bentuk manifestasi dari pelaksanaan hak tersebut oleh warga negara. Dan kemudian diterjemahkan dengan melalui UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja. Kebebasan seluas- luasnya kepada warga negara Indonesia untuk berserikat dan berkumpul dijamin oleh UUD 1945 terutama pasal. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 berisi peraturan tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar. Pasal 28 E(3) : setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. 26. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan. JAKARTA, KOMPAS. Lalu untuk kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu didalam Pasal 29 UUD 1945. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia, Telp (62-21) 3841195, 3842508, 3810291, Faks (62-21) 3857046, Mailbox : bpshq@bps. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi. itian ini menggunakan jenis. 3. Seringkali karena status sosial, orang mudah disepelekan dan tidak didengar aspirasinya. menghindari apatride dan bipatride d. Di dalam pasal 28 e ayat 3 disebutkan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat" , hal ini berarti bahwa tiap-tiap individu memiliki kedudukan yang sama dalam mendapatkan kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan. Lebih tepatnya, Pasal 28 UUD 1945 berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. a. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sangat mendukung kebebasan pers di Sulawesi Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk; (1). Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam Pasal 28 berbunyi : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”, setelah amandemen muncul Pasal 28E ayat (3) yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan. Kategori ini merujuk pada upaya pembatasan dan/pelanggaran hak atas kebebasan berkumpul yang terjadi sebelum penyelenggaraan suatu kegiatan berkumpul. Abstract. Namun, Pasal 28J UUD 1945 mengatur juga kewajiban warga negara. Sesuai dengan UUD 1945, Beberapa hak yang termasuk kedalam Derogable Rights antara lain ialah; Pertama, Hak atas kebebasan berkumpul secara damai. ” Tak hanya itu, sebagai hak asasi manusia, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tentu juga tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 28/2004 tentang Perubahan UU No. Selanjutnya, selain itu jaminan Kebebasan Berkumpul dan Berpendapat juga dijamin dalam Undang-undang No. Padahal demi ketertiban umum maka hak itu juga dapat dibatasi oleh hukum dan diberikan sanksi administratif. Hak atas kebebasan berpendapat, berekspresi dan informasi merupakan komponen penting dan integral dari hak kebebasan berserikat dan berkumpul ketika orang-orang bergabung bersama untuk tujuan ekspresif.